Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Gelar Bimtek “Komunikasi terhadap Kaum Rentan” Zona 5

 

IMG 0455

Bengkulu, Jumat, 25 Juli 2025 – Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu menjadi tuan rumah sekaligus panitia daerah dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Zona 5 yang mengangkat tema "Komunikasi terhadap Kaum Rentan". Kegiatan ini berlangsung di ruang Command Center PTA Bengkulu dan dihadiri oleh seluruh tenaga teknis dari wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.

Bimtek ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen peradilan agama dalam memberikan pelayanan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lansia yang berhadapan dengan hukum.

Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber utama Dra. Anni Suprapti, MS. Psikolog, seorang akademisi dari Universitas Bengkulu yang juga merupakan psikolog di Biro Psikologi Paramitha serta tenaga teknis di Pusat Layanan Autis Bengkulu. Dengan pengalaman dan keahlian yang dimiliki, Dra. Anni memberikan materi yang mendalam mengenai pendekatan komunikasi yang empatik dan efektif terhadap kelompok rentan, baik dalam proses pelayanan maupun penyelesaian perkara.

IMG 0466

Bimtek ini juga merupakan hasil kolaborasi antara PTA Bengkulu dan PTA Bandar Lampung dalam rangka memperkuat sinergi regional dalam mewujudkan peradilan agama yang responsif terhadap kebutuhan kelompok rentan.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang ramah dan inklusif di lingkungan peradilan agama masing-masing.

~