Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

TAHUN 2024

I. SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : 154/KPTA.W7-A/KU1.1.1/1/2024

tentang Penunjukan Pengelola Biaya Perkara Pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

II. SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : 155/KPTA.W7-A/HK2.6/1/2024

tentang Biaya Proses Perkara Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

III. SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : 256/PAN.W7-A/SK.KU1.1.1/VII/2024

tentang Penunjukan Biaya Proses dan Pelaksana Biaya Proses Pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

Penggunaan Biaya Perkara Tingkat Banding dengan rincian sebagai berikut

1. Materai
2. Redaksi
3. Kertas A4
4. CD dan Kotak CD
5. Cek Giro BRI
6. Pemberkasan dan Penjilidan
7. Konsumsi Sidang
8. Biaya Pengiriman Berkas Bundel A, Pemberitahuan Nomor Register

 

Tahun 2023

TAHUN 2023

I. SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/112/KU.04.2/1/2023

    tentang Penunjukan Pengelola Biaya Perkara Pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

 

II.  SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/113/KU.04.2/1/2023

    tentang Biaya Proses Perkara Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu



Penggunaan Biaya Perkara Tingkat Banding dengan rincian sebagai berikut

1. Materai
2. Redaksi
3. Kertas A4
4. CD dan Kotak CD
5. Cek Giro BRI
6. Pemberkasan dan Penjilidan
7. Konsumsi Sidang
8. Biaya Pengiriman Berkas Bundel A, Pemberitahuan Nomor Register
Tahun 2022

TAHUN 2022

I.  SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/129/KU.04.2/1/2022

    tentang Biaya Proses Perkara Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

II. SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/128/KU.04.2/1/2022

    tentang Penunjukan Tim Pengelola Biaya Perkara Pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

NO

URAIAN

BESARNYA

I Biaya Perkara Tingkat Banding Rp 150.000
  Rincian Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding :
1. Biaya Materai Rp 10.000
2. Biaya Redaksi Rp 10.000
3. Biaya Alat Tulis Kantor, dengan rincian: Rp 50.000
  a. Kertas A4
b. CD dan Kotak
c. Cek Giro BRI
d. Tinta Botol
e. Pemberkasan dan Penjilidan
4. Konsumsi Sidang Rp 30.000
5. Biaya Pengiriman Berkas Bundel A, Pemberitahuan Nomor Register Rp 50.000
Tahun 2021

TAHUN 2021

I.  SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/51/KU.04.2/1/2021

    tentang Biaya Proses Perkara Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

II. SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/52/KU.04.2/1/2021

    tentang Penunjukan Tim Pengelola Biaya Perkara Pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

NO

URAIAN

BESARNYA

I Biaya Perkara Tingkat Banding Rp 150.000
  Rincian Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding :
1. Biaya Materai Rp 10.000
2. Biaya Redaksi Rp 10.000
3. Biaya Alat Tulis Kantor, dengan rincian: Rp 50.000
  a. Kertas A4
b. CD dan Kotak
c. Cek Giro BRI
d. Tinta Botol
e. Pemberkasan dan Penjilidan
4. Konsumsi Sidang Rp 30.000
5. Biaya Pengiriman Berkas Bundel A, Pemberitahuan Nomor Register Rp 50.000
Tahun 2020

TAHUN 2020

I.  SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/92/KU.04.2/1/2020

    tentang Biaya Proses Perkara Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

II. SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/90/KU.04.2/1/2020

    tentang Penunjukan Tim Pengelola Biaya Perkara Pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

NO

URAIAN

BESARNYA

I Biaya Perkara Tingkat Banding Rp 150.000
  Rincian Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding :
1. Biaya Materai Rp 6.000
2. Biaya Redaksi Rp 10.000
3. Biaya Alat Tulis Kantor, dengan rincian: Rp 54.000
  a. Kertas A4
b. CD dan Kotak
c. Cek Giro BRI
d. Tinta Botol
e. Pemberkasan dan Penjilidan
4. Konsumsi Sidang Rp 30.000
5. Biaya Pengiriman Berkas Bundel A, Pemberitahuan Nomor Register Rp 50.000
Tahun 2019

TAHUN 2019

I.  SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/177/KU.04.2/1/2019

    tentang Biaya Proses Perkara Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

II. SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu Nomor : W7-A/176/KU.04.2/1/2019

    tentang Penunjukan Tim Pengelola Biaya Perkara Pada Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu

NO

URAIAN

BESARNYA

I Biaya Perkara Tingkat Banding Rp 150.000
  Rincian Panjar Biaya Perkara Tingkat Banding :
1. Biaya Materai Rp 6.000
2. Biaya Redaksi Rp 10.000
3. Biaya Alat Tulis Kantor, dengan rincian: Rp 54.000
  a. Kertas A4
b. Amplop
c. CD dan Kotak
d. Tinta Botol
e. Cek Giro BRI
f. Pemberkasan dan Penjilidan
4. Konsumsi Sidang Rp 25.000
5. Insentif Pengelola Rp 20.000
6. Biaya Pengiriman Berkas Bundel A, Pemberitahuan Nomor Register Rp 35.000