Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Pengembalian Sisa Panjar Perkara

 

Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 Nomor 04/Bua.6/Hs/SP/VI/2008 tentang pemungutan biaya perkara yaitu pada poin ketiga yaitu

"Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam wkatu 6 (enam) bulan setelah pihak bersangkutan diberitahu, maka uang kelebihan tetrsebut dikeluarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri  sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara"

Maka dari itu, dibuatlah laporan pengembalian sisa panjar perkara. Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki laporan pengembalian sisa panjar perkara.