Pengembalian Sisa Panjar Perkara
Sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2008 Nomor 04/Bua.6/Hs/SP/VI/2008 tentang pemungutan biaya perkara yaitu pada poin ketiga yaitu
"Apabila ada kelebihan biaya perkara yang tidak terpakai dalam proses berperkara, maka biaya tersebut wajib dikembalikan kepada pihak yang berhak. Bilamana biaya tersebut tidak diambil dalam wkatu 6 (enam) bulan setelah pihak bersangkutan diberitahu, maka uang kelebihan tetrsebut dikeluarkan dari buku jurnal yang bersangkutan dan dicatat dalam buku tersendiri sebagai uang tak bertuan (1948 KUHPerdata). Uang tak bertuan tersebut secara berkala disetorkan ke kas negara"
Maka dari itu, dibuatlah laporan pengembalian sisa panjar perkara. Pengadilan Tinggi Agama tidak memiliki laporan pengembalian sisa panjar perkara.