Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag MA RI Sosialisasikan Aplikasi E-AC
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Sutarno, S.I.P., M.M., melakukan sosialisasi Aplikasi E-AC kepada seluruh peserta Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu pada Rabu (5/2/2025) di Aula PTA Bengkulu. Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan dan hakim tinggi PTA Bengkulu serta Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama se-wilayah Bengkulu.
Mengawali presentasinya, Pak Sutarno—salah satu penggagas aplikasi ini—menyampaikan latar belakang lahirnya E-AC. Setidaknya ada enam faktor utama yang melatarbelakangi pengembangannya, yaitu :
- Maraknya pemalsuan dokumen Akta Cerai yang terjadi akibat perkembangan teknologi, mengingat fitur security printing pada blangko Akta Cerai masih rentan dipalsukan.
- Proses tanda tangan pejabat pada Akta Cerai, dalam hal ini Panitera, masih banyak dilakukan secara manual, sehingga para pihak sering harus menunggu karena Panitera sedang bertugas di luar kantor. Padahal, Panitera sudah memiliki Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang tersertifikasi oleh BSRe.
- Beban biaya tambahan bagi para pihak dalam pengambilan Salinan Putusan atau Akta Cerai, seperti biaya transportasi atau ongkos pengiriman, terutama bagi mereka yang berdomisili di luar wilayah kantor pengadilan.
- Tidak adanya standar pedoman nasional terkait penggantian dokumen yang hilang, sehingga setiap satuan kerja (satker) memiliki kebijakan yang berbeda.
- Instansi seperti KUA dan lembaga lain masih memerlukan Salinan Putusan untuk konfirmasi keaslian Akta Cerai, khususnya bagi mereka yang ingin menikah lagi.
- Sering terjadi kekurangan blangko Akta Cerai akibat kerusakan atau kehabisan stok, yang menyebabkan satuan kerja harus meminjam dari pengadilan lain. Hal ini berpotensi menghambat autentikasi kode blangko serta legalisasi dokumen yang dikeluarkan pengadilan.
Berdasarkan permasalahan tersebut, Badilag mencoba mengurai kendala yang ada dan mencari solusi dalam proses penerbitan Akta Cerai serta Salinan Putusan. "Jika aplikasi ini diterapkan secara efektif, para pihak nantinya dapat mengunduh Salinan Putusan dan Akta Cerai di pengadilan terdekat atau dari mana saja, tentunya setelah membayar PNBP," jelas Pak Sutarno.
Tim redaksi yang meliput kegiatan ini memperoleh informasi bahwa saat ini masih dilakukan penyempurnaan sistem terkait penerbitan nomor virtual account. Jika tidak ada kendala, aplikasi ini ditargetkan aktif secara nasional pada Juli 2025. "Badilag terus berupaya melakukan inovasi teknologi informasi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. Selain memberikan kemudahan, percepatan layanan, dan biaya yang lebih ringan, tujuan utamanya adalah memastikan akses keadilan bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik dan optimal," tandas Pak Sutarno, yang baru dilantik sebagai Direktur pada 13 Januari 2025 lalu. (by RR)