Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Tinggi, Kemenkumham, dan Tiga Lingkungan Peradilan Provinsi Bengkulu
Senin, 08 Agustus 2022, Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu menghadiri acara kunjungan kerja komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) Bengkulu dan tiga lingkungan peradilan di Provinsi Bengkulu yaitu Pengadilan Tinggi Bengkulu, Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Tata Usaha Negara Bengkulu. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Mercure Bengkulu pukul 14.00 dan dihadiri oleh enam orang anggota komisi III DPR RI.
Acara dibuka oleh ketua komisi III sekaligus ketua tim kunjungan kerja yaitu H. Desmond Junaidi Mahesa, S.H.,M.H. Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendengar keluh kesah mitra daerah dan agar dapat mengetahui proses penegakan hukum serta koordinasi antar lembaga penegakan hukum di Provinsi Bengkulu.
“Rapat ini untuk mencari solusi di dunia penegakan hukum untuk seluruh mitra daerah” Ungkap beliau.
Pada rapat kerja ini, setiap pimpinan instansi menyampaikan laporan serta permasalahan yang ada di wilayah hukum masing-masing. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyampaikan tentang realisasi anggaran, program prioritas, inovasi PTA dan PA Sewilayah PTA Bengkulu, juga pemanfaatan IT dalam pelayanan seperti SIPP, gugatan mandiri, dan aplikasi layanan lainnya. Beliau juga menyampaikan kebutuhan anggaran untuk perkara prodeo karena biaya yang ada saat ini diperkirakan akan habis di bulan Agustus 2022. Pada sesi ini, ketua komisi III menanyakan apakah gugatan mandiri yang mempermudah untuk melakukan gugatan, justru menambah angka perceraian atau tidak.
“Gugatan Mandiri tidak berpengaruh dalam menambah ataupun mengurangi angka perceraian, karena gugatan mandiri ini hanya membantu mempercepat prosesnya saja, dan juga mempermudah orang-orang yang akan berperkara, misalnya perceraian.” Ungkap Ketua PTA Bengkulu.
Selain itu, pimpinan instansi lain juga menyampaikan permasalahannya seperti Kanwil Kemenkumham yang mengajukan UPT permasyarakatan di Kabupaten Mukomuko, PTUN Bengkulu yang membutuhkan bantuan untuk sounding perkara eksekusi yang belum dapat dilaksanakan, PT Bengkulu yang mengajukan Pengadilan Negeri di Bengkulu Tengah, dan Kejati Bengkulu yang menyampaikan keluh kesah tentang bagaimana pembinaan perkara terhadap anak di kabupaten, karena Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) hanya terdapat di Kota Bengkulu. Seluruh anggota komisi III juga berpartisipasi dalam rapat kerja ini dalam bentuk pertanyaan maupun solusi.
Acara diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara komisi III DPR RI dan seluruh mitra daerah yang hadir.
~