Mekanisme Pengajuan Perubahan Perjanjian Kinerja Satker
Mekanisme Pengajuan Perubahan Perjanjian Kinerja Satker
Yth.
Ketua Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
Di Tempat
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, disampaikan bahwa Dokumen Perjanjian Kinerja satuan kerja dapat direvisi atau disesuaikan. Informasi selengkapnya dapat dilihat pada surat berikut :
