Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

PTA Bengkulu Dorong Penguatan E-Mosi Caper melalui Perpanjangan Kerja Sama dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu

berita 1092026

Bengkulu, 9 September 2026 – Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu bersama Pemerintah Provinsi Bengkulu melaksanakan rapat pembahasan Draft Nota Kesepakatan Perpanjangan Pelaksanaan E-Mosi Caper, bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Rapat dipimpin oleh Ketua PTA Bengkulu, Dr. Dra. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I., dan dibuka oleh Panitera PTA Bengkulu, Dedeh Hotimah, S.Ag., M.H.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu serta sejumlah unsur Pemerintah Provinsi Bengkulu, di antaranya Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah, Dukcapil, Dinas Kominfo, DP3AP2KB, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Biro Hukum,dan Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi MoU agar pelaksanaan E-Mosi Caper dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

berita 10920261

Dalam arahannya, Ketua PTA Bengkulu menegaskan bahwa E-Mosi Caper bukan sekadar kegiatan seremonial kelembagaan, melainkan bentuk nyata kolaborasi dalam memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terpenuhi. Menurutnya, keberhasilan suatu perkara tidak hanya dilihat dari selesainya putusan, tetapi juga dari sejauh mana putusan tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan keadilan serta manfaat bagi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

berita 10920262

Rapat juga membahas sejumlah kendala dalam pelaksanaan E-Mosi Caper, antara lain keterlambatan input perkara oleh Pengadilan Agama, tidak lagi masuknya data perceraian ASN secara otomatis ke dalam aplikasi, validasi rekening oleh Bank Bengkulu, pemotongan gaji oleh bendahara OPD, serta pelaporan pembayaran nafkah oleh mantan suami ASN. Berbagai masukan kemudian disampaikan oleh peserta rapat terkait mekanisme kerja sama, pertukaran data dan informasi, jangka waktu MoU, serta tindak lanjut pelaksanaan putusan.
Sebagai tindak lanjut, PTA Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen menyempurnakan draft MoU agar dapat segera direalisasikan, dengan target penyelesaian pada September 2026 apabila memungkinkan. Setelah MoU ditandatangani, satuan kerja di bawah PTA Bengkulu akan menindaklanjutinya melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pengadilan Agama dengan pemerintah daerah masing-masing. Melalui penguatan kolaborasi ini, diharapkan pelaksanaan putusan pengadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi dapat diwujudkan secara nyata demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi perempuan dan anak pasca perceraian.