AUDIENSI, MERAJUT SILATURAHMI ANTAR PIMPINAN LEMBAGA PENEGAK HUKUM (PTA Bengkulu) DAN GUBERNUR BENGKULU : Helmi Hasan
(PTA Bengkulu Terkini)
Mengawali tugas kelembagaan sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu yang baru, pada hari Rabu tanggal 8 Juli 2026, Ketua PTA Bengkulu Dr. H. Siti Zurbaniyah, S.H., M.H.I., didampingi Wakil Ketua PTA : Drs. Darul Husni, S.H., M.H.I., Sekretaris: Drs. Nurmansyah, M.H., dan Panitera : Dedeh Hotimah, S.H., M.H., melakukan audiensi di kantor Gubernur Bengkulu, yang diterima langsung oleh Gubernur Bengkulu H. Helmi Hasan di ruang kerjanya lantai II, ruang merah Putih kantor Gubernur Bengkulu.
Dalam pertemuan yang begitu hangat dan akrab, Gubernur Bengkulu yang didampingi Kabag Protokol, Kabag Hukum dan BKD, mengucapkan selamat datang dan selamat menjalankan amanah sebagai pimpinan PTA Bengkulu kepada Yang Mulia Ketua PTA Bengkulu dan rombongan, sembari mengharapkan kiranya dengan kepemimpinan KPTA yang baru, kiranya mampu bersinergi dan kolaboratif dengan jajaran Pemda Bengkulu serta diharapkan memberikan pengaruh positif terdapat stabilitas dan harmonisasi keluarga pada masyarakat dan Rakyat Bengkulu.
Hal ini menurut Gubernur sangat rasional, dengan alasan bahwa PTA Bengkulu dan 9 Satker PA yang ada dibawahnya, kewenangan absolutnya berhubungan langsung pada penyelesaian perkara keluarga muslim bagi masyarakat Bengkulu, yang dalam setiap penyelesaian perkara diwajibkan melakukan acara mediasi, baik oleh mediator hakim maupun mediator non hakim yang sangat mempengaruhi aspek positif dalam melakukan perdamaian dan harmonisasi para pihak (suami Isteri yang berperkara) sehingga Gubernur berharap kepemimpinan KPTA baru setidaknya mampu mempengaruhi turunnya angka perceraian di provinsi Bengkulu saat ini. Karena menurut beliau, kokohnya tatanan keluarga merupakan fondasi utama kuatnya masyarakat Desa, Kecamatan, kabupaten dan masyarakat Provinsi hingga menjadi kokoh dan kuatnya suatu Negara.
Mengawali pembicaraannya selaku sosok Pimpinan PTA Bengkulu yang baru dilantik pada tanggal 6 Juni 2026 oleh Ketua Mahkamah Agung RI, ibu KPTA Bengkulu, yang akrab di sapa Bunda Zur, dihadapan Gubernur dan jajarannya setelah memperkenalkan diri secara personal dan memperkenalkan anggota delegasinya, beliau juga mengharapkan kiranya kehadiranya di Provinsi Bengkulu dapat memperkuat silaturahmi dan bersinergi dalam program-program penegakan hukum khususnya penegakan hukum keluarga dan hukum ekonomi syari’ah, yang selaras dan sesuai dengan program-program pemerintah provinsi Bengkulu. Pada prinsipnya, KPTA dan jajaran menyatakan siap melakukan kerjasama dan duduk bersanding dalam program-program penegakan hukum dan pembinaan sosial kemasyarakatan sebagai wujud dukungan kelembagaaan, penegakan hukum terhadap penguatan program-program ketertiban dan harmonisasi keluarga dan masyarakat Bengkulu.
Dalam kesempatan Audiensi tersebut turut juga dibahas tentang program “perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum/hak-hak isteri dan anak setelah terjadi perceraian”. Dimana sebagai lembaga penegak hukum yang telah berstatus WBK sejak tahun 2023, PTA Bengkulu telah me-launching suatu aplikasi unggulan terhadap perlindungan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dengan aplikasi bernama E-Mosi Caper, dimana aplikasi ini telah diimplementasikan dalam suatu Memori of Understanding (MoU) antara PTA Bengkulu dan Gubernur Bengkulu sejak tahun 2023, yang kala itu ditandatangani oleh Gubernur : H. Rohidin Mersyah.
Melalui MoU ini, realisasi perlindungan hak-hak isteri dan anak setelah terjadi perceraian (khususnya bagi suami) yang statusnya PNS, dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat, namun saat ini pelaksanaannya terkendala karena MoU yang dibuat ditahun 2023 tersebut telah habis masa berlaku efektifnya. Karenanya, perlu dilakukan persetujuan/MoU ulang. Disamping itu, rumusan dan klausula MoU itu sendiri perlu dikaji dan ditata ulang karena belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan bahkan belum memuat klausula eksekutorial yang sifatnya menghukum dan mewajiban kepada pihak tergugat untuk melakukan kewajibannya baik secara sukarela ataupun paksa.
Wacana baru Gubernur Bengkulu dalam pelaksanaaan MoU tentang aplikasi E-Mosi Caper ini disamping pelaksanaannya melalu regulasi Peraturan Gubernur dan Instruksi Gubernur, selanjutnya gubernur akan mengusulkan regulasi pemberlakuan aplikasi ini melalui Peraturan Daerah/PERDA. Sehingga dengan wujud pemberlakuan perlindungan hak tersebut melalui PERDA, diharapkan eksistensi aplikasi EMOSI Caper tersebut benar-benar akan menjadi instrumen perlindungan hak-hak perempuan dan anak dihadapan hukum, dalam hal ini Peradilan Agama tanpa adanya kendala dalam penerapan dengan alasan habisnya masa MoU.
Mengakhiri sesi audiensi, Gubernur Bengkulu mengucapkan banyak terima kasih atas silaturahmi dan wujud kerjasamanya dengan harapan adanya program baru yang bisa dilakukan secara Kolaboratif antara Pemerintah Provinsi Bengkulu dan PTA Bengkulu.
- Dar Obara
