Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Sekretaris dan Kabag Umum dan Keuangan PTA Bengkulu Pantau Pengukuran Tanah di Pengadilan Agama Manna

 

berita 14824.jpg

Manna, 14 Agustus 2024 – Sekretaris dan Kepala Bagian Umum dan Keuangan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu melaksanakan kunjungan kerja ke Pengadilan Agama Manna. Dalam kunjungan tersebut, mereka mengadakan sesi sharing dengan pegawai Pengadilan Agama Manna, membahas berbagai aspek operasional dan manajemen yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kerjasama antarinstansi.

Sesi sharing ini menjadi kesempatan bagi para pegawai Pengadilan Agama Manna untuk berdiskusi langsung dengan PTA Bengkulu. Berbagai isu terkait administrasi, keuangan, dan pengelolaan aset menjadi fokus utama, dengan tujuan untuk memastikan keselarasan antara kebijakan PTA dan pelaksanaan di tingkat pengadilan agama.

berita 14824 1.jpg

Selain itu, kunjungan ini juga diisi dengan kegiatan pemantauan langsung terhadap proses pengukuran tanah Pengadilan Agama Manna. Proses pengukuran ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang telah dilakukan pada 22 Juli 2024 di Palembang. Dalam audiensi tersebut, dibahas mengenai alih status tanah TNI AU yang saat ini digunakan oleh Pengadilan Agama Manna, serta opsi tanah pengganti yang mungkin ditawarkan.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen PTA Bengkulu dalam memastikan kelancaran proses administrasi dan penyelesaian masalah aset di Pengadilan Agama Manna. Pemantauan langsung ini diharapkan dapat mempercepat proses pengambilan keputusan, sehingga kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak yang terlibat.

~