Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

PTA Bengkulu sebagai Narasumber dalam FGD Implementasi Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian oleh BAPPENAS dan AIPJ2

 

berita 15624 3.jpg

Bengkulu, 14 Juni 2024 – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu menjadi narasumber dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) mengenai Implementasi Pemenuhan Nafkah Mantan Istri dan Anak Pasca Perceraian di Indonesia . Acara ini diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) bekerja sama dengan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Dalam kesempatan ini, PTA Bengkulu mempresentasikan inovasi terbaru mereka, yaitu aplikasi Elektronik - Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian (E-Mosi Caper). Aplikasi ini dirancang untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian, memastikan bahwa mereka mendapatkan nafkah yang telah ditetapkan oleh putusan pengadilan agama.

berita 15624 4.jpg

Sebelumnya, pada Juli 2023, PTA Bengkulu juga menjadi narasumber dalam kegiatan serupa. Presentasi tentang E-Mosi Caper kali ini disambut baik oleh peserta FGD yang terdiri dari perwakilan BAPPENAS, Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, serta berbagai instansi terkait lainnya.

Aplikasi E-Mosi Caper pertama kali diluncurkan pada 7 November 2022 oleh Ketua Kamar Agama. Sejak peluncurannya, aplikasi ini telah berhasil menangani berbagai perkara terkait pemenuhan nafkah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Bengkulu, ASN Pengadilan Agama, ASN Kabupaten Rejang Lebong, dan ASN Kabupaten Mukomuko. Sementara itu, kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu masih dalam tahap integrasi data pegawai untuk penggunaan aplikasi ini.

Dalam diskusi, salah satu pertanyaan dari BAPPENAS adalah mengenai penyesuaian nafkah apabila ASN mengalami kenaikan gaji. Wakil Ketua PTA Bengkulu menjelaskan bahwa sistem E-Mosi Caper dirancang agar bendahara dapat menyesuaikan gaji yang bersangkutan di dalam sistem. Dengan demikian, jumlah nafkah yang dibayarkan akan selalu sesuai dengan gaji terbaru ASN tersebut.

Dengan adanya aplikasi E-Mosi Caper, diharapkan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian dapat terlindungi dengan lebih baik, serta proses eksekusi pembiayaan nafkah dapat berjalan lebih transparan dan efisien. PTA Bengkulu terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan peradilan agama dan memberikan solusi inovatif dalam mendukung keadilan bagi masyarakat.

~