Selamat Datang di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

DDTK Penggunaan Aplikasi Elektronik – Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan Dan Anak Pasca Perceraian

 

berita 28922.jpg

Selasa 27 September 2022 Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu melaksanakan kegiatan DDTK penggunaan aplikasi elektronik – monitoring eksekusi pembiayaan hak perempuan dan anak pasca perceraian (E-Mosi Caper) kepada seluruh pegawai Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan Pengadilan Agama sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Kegiatan ini berlangsung di ruang aula Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, dan juga dihadiri secara daring oleh Pengadilan Agama.

Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu selaku moderator, menjelaskan bahwa aplikasi ini adalah murni hasil tim IT Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu dan bekerjasama dengan pemerintah Provinsi Bengkulu dan Bank Bengkulu. Aplikasi ini merupakan suatu terobosan baru yang diciptakan untuk memenuhi hak perempuan dan anak pasca perceraian, dengan cara mengawal eksekusi putusan Pengadilan Agama pasca perceraian.

berita 28922 1.jpg

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyampaikan kepada seluruh pimpinan dan pegawai agar mendukung penggunaan aplikasi ini, terutama untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Beliau menyampaikan bahwa DDTK ini dilakukan lebih awal karena beliau merasa yang harus mengetahui lebih dahulu aplikasi ini adalah pelaksana awal yang akan menggunakan aplikasi ini, yaitu Pengadilan Agama sewilayah.

Terakhir, Tim IT Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyampaikan penggunaan aplikasi melalui video tutorial, dan juga penggunaan langsung yang juga diikuti oleh admin yang telah ditunjuk oleh Pengadilan Agama. Setelah DDTK ini, nantinya akan diadakan DDTK terhadap seluruh pengguna aplikasi yaitu seluruh bendahara OPD, BKD, Dukcapil, Pemkesra, dan juga Bank Bengkulu.

~