Surat Edaran Ketua PTA Bengkulu No. 1 Tahun 2026
Yth.
1. Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
2. Para Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu
3. Para Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama se-Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
SURAT EDARAN NOMOR 1 TAHUN 2026 TENTANG LARANGAN PEMBERIAN DAN PENERIMAAN LAYANAN FINANSIAL/FASILITAS DALAM PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN DI LINGKUNGAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU DAN PENGADILAN AGAMA SE-WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI AGAMA BENGKULU
Dalam rangka menjaga integritas, independensi dan profesionalitas serta mencegah terjadinya konflik kepentingan, grativikasi, suap dan pungli serta penyalahgunaan tugas dan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan Pejabat/Tim Pembinaan dan Pengawasan/Tim Audit/Tim Teknis lainnya yang ditugaskan dari Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu ke Pengadilan Agama wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu, kami sampaikan beberapa hal yang terlampir dalam surat edaran berikut :