Ketua PTA Bengkulu Lakukan Pembinaan Pencegahan dan Pemberantasan Judi Online
Selasa, 23 Desember 2025 - Ketua Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bengkulu melaksanakan pembinaan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan judi online kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) PTA Bengkulu serta ASN Pengadilan Agama sewilayah PTA Bengkulu.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris PTA Bengkulu, Dr. Mirawati Saktiana, S.H., M.H., dan dilanjutkan oleh Plh. Ketua PTA Bengkulu, Drs. Lazuarman, M.Ag., yang menegaskan bahwa judi merupakan perbuatan terlarang dan pembinaan ini bertujuan sebagai langkah pencegahan agar tidak terulang di lingkungan peradilan. Ditekankan pula pentingnya komitmen bersama serta pengawasan pimpinan terhadap ASN.
Selanjutnya, pembinaan disampaikan secara daring melalui Zoom oleh Ketua PTA Bengkulu, Bapak Dr. Ahmad Fathoni, S.H., M.Hum., dan Wakil Ketua PTA Bengkulu, Bapak Drs. Wahyudi, M.H. Dalam penyampaiannya dijelaskan bahwa judi online merupakan bentuk perkembangan dari praktik perjudian yang telah lama ada di masyarakat dan kini berkembang secara masif seiring kemajuan teknologi. ASN diwajibkan menjaga disiplin, integritas, dan menaati aturan normatif sebagaimana diatur dalam PERMA Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016, KUHP, serta Surat Edaran Menpan RB tanggal 24 September 2024 terkait larangan dan sanksi judi online. Disampaikan pula bahwa seluruh transaksi judi online dapat terlacak oleh PPATK dan ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Ke depan, akan dilakukan sosialisasi bersama instansi terkait seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan BNN sebagai bentuk penguatan komitmen pemberantasan judi online.
Pada penyampaian terakhir, Sekretaris PTA Bengkulu, menegaskan pentingnya pengawasan internal oleh pimpinan satuan kerja. Dan akan dibentuk tim satuan tugas khusus untuk mencegah dan mengawasi praktik judi online. Seluruh ASN diimbau menolak dan menjauhi segala bentuk judi online demi menjaga marwah lembaga peradilan.
*