PTA Bengkulu Ikuti Bimbingan Teknis Pengelolaan Data Pegawain dan Sosialisasi Aplikasi Kepegawaian

 

berita 22721

Rabu, 21 Juli 2021 Sekretaris, Kabag Perencanaan dan Kepegawaian, serta staf pelaksana bidang kepegawaian dan TI mengikuti bimbingan teknis(bimtek) terkait aplikasi di bidang kepegawaian yaitu aplikasi SIKEP, SAPK, MySAPK, dan SITARA. Bimtek yang diselenggarakan oleh Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI ini, diikuti secara daring melalui aplikasi zoom meeting di ruang command center PTA Bengkulu.

Kegiatan ini dibuka oleh Plh Biro kepegawaian, Jumadi, S.H., M.H. Beliau menyampaikan sekilas terkait aplikasi SAPK yang datanya otomatis sinkron melalui aplikasi SIKEP. Lebih lanjut, beliau menyampaikan agenda bimtek hari ini yaitu perkenalan aplikasi Sitara dari Badan Perumahan Rakyat, update data kepegawaian di SIKEP, dan pemutakhiran data mandiri melalui mySAPK.

berita 22721 1

Materi pertama disampaikan oleh Imam Syafi’i Toha, Direktur kepesertaan BP TAPERA. Beliau menyampaikan bahwa Sitara adalah merupakan aplikasi pendukung program tabungan perumahan rakyat(Tapera). Pada kesempatan ini, beliau menyampaikan bahwa periode update data oleh pemberi kerja dan peserta yaitu pada juni hingga juli 2021. Menambahkan, Rahmat Hidayatullah dari BP TAPERA menyampaikan manfaat program Tapera ini sendiri adalah untuk mewujudkan rumah pertama, dengan memberi dana bantuan untuk dapat membeli dan membangun rumah dari subsidi KPR, juga bisa digunakan untuk memperbaiki rumah.

Setelah pembahasan terkait Sitara dan Tapera, Agus Sudarmanto, Kasubbag data pegawai biro kepegawaian MA RI menjelaskan bahwa My SAPK dan SAPK adalah dua sistem yang berbeda. MySAPK adalah sistem yang digunakan untuk pegawai secara mandiri melakukan update data pribadinya, sedangkan SAPK adalah sistem yang digunakan oleh operator masing-masing satker untuk update data pegawai di satker tersebut.

Update SIKEP wajib dilakukan karena jika data kepegawaian seseorang tidak lengkap, dapat berakibat pada tertunda/ terganggunya proses otomatisasi di SIKEP yg merugikan pegawai itu sendiri. Alur integrasi antara aplikasi SIKEP dan SAPK dimulai dari identifikasi, rekonsiliasi, uji coba dan diakhiri dengan evaluasi. Jika data SIKEP sudah terisi lengkap, data tersebut secara otomatis terintegrasi dengan SAPK. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembaharuan data pegawai pada SIKEP agar dapat dilakukan rekonsiliasi pada SAPK.

“Semoga hari ini kita dapat mengambil manfaat terkait pengelolaan data di sikep maupun di sapk. Semoga kita semua dalam kondisi yg sehat selalu dan dapat melaksanakan kewajiban kita dengan baik” Tutup Jumadi, S.H., M.H.

~