Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Ini Materi Pembinaan Tiga Hakim Agung di PTA Bengkulu

pembinaan 

Tiga Hakim Agung YM H. Purwosusilo, YM H. Mukti Arto dan YM H. Yasardin memberikan pembinaan di PTA Bengkulu

PTA Bengkulu patut bersyukur dan berbangga hati karena kehadiran tiga orang Hakim Agung di PTA Bengkulu selama tiga hari (13-15/2). Ketiganya adalah YM  H. Purwosusilo, YM  H. Mukti Arto dan YM  H. Yasardin serta Plt. Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI Hj. Iis Nawangsari.

Kehadiran ketiga orang Hakim Agung dan Plt. Direktur Pranata dan Tatalaksana Perkara Perdata Agama di PTA Bengkulu dalam rangka sosialisasi Perma No. 14 tahun 2016. Selain sosialisasi, juga memberikan pembinaan kepada Ketua/Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris PA sewilayah PTA Bengkulu serta Hakim Tinggi, pejabat struktural dan fungsional PTA Bengkulu.

Yang pertama memberikan pembinaan adalah YM H. Yasardin. Pria yang berasal dari Bengkulu ini menyampaikan temuan-temuan dalam pemeriksaan perkara kasasi. Disebutkannya, temuan-temuan tersebut bukan berasal dari PA dalam wilayah PTA Bengkulu, namun demikian, perlu diketahui untuk menjadi pembelajaran bagi Hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pada masa yang akan datang.

Ada 5 (lima) poin yang disampaikan YM H. Yasardin. Pertama, ada Majelis Hakim yang menerima saksi auditu sebagai bukti. Semestinya, katanya lagi, saksi auditu tidak bisa dijadikan bukti karena syarat bukti saksi harus mendengar dan melihat sendiri apa yang disaksikannya. Kedua, bukti surat berupa foto copy tidak dicocokkan dengan aslinya. “Seharusnya, bukti surat berupa foto copy harus dicocokkan dengan aslinya karena kekuatan bukti surat terletak pada aslinya sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1888,”  tandas H. Yasardin yang fasih bahasa Inggris ini.

Ketiga, Majelis Hakim menetapkan nafkah iddah bagi isteri sebagai akibat perceraian tapi tidak menggali informasi berapa penghasilan suami. Disebutkannya, nafkah bagi isteri harus patut dan layak oleh karena itu harus diketahui apa pekerjaan dan berapa  penghasilan suaminya. Keempat, Majelis Hakim menerima permohonan pencabutan perkara yang sudah sampai pada tahap pembuktian tanpa persetujuan tergugat. Fatalnya lagi, tambah YM H. Yasardin, dua orang Hakim Anggota tidak setuju pencabutan perkara tersebut, tapi Ketua Majelis ngotot supaya pencabutan perkara diterima. Akibatnya, kedua Hakim Anggota disenting opinion.

Kelima, dalam akad sudah ada klausula bahwa apabila terjadi sengketa maka penyelesaiannya melalui Basyarnas. Tapi, katanya lagi, Majelis Hakim menyatakan PA berwenang mengadili perkara tersebut dengan alasan karena perkaranya tentang ekonomi syariah. Semestinya, tandas YM H. Yasardin, apabila ada alternatif pilihan dalam akad, maka penyelesaiannya berdasarkan pilihan dalam akad.

Pada sesi kedua, tampil memberikan pembinaan YM H. Mukti Arto. Hakim Agung yang produktif menulis buku ini meminta manajemen kepemimpinan di PTA Bengkulu agar berjalan dengan baik. Dirinya memuji kekompakan pimpinan PTA Bengkulu. “Saya lihat, Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris PTA Bengkulu terjalin kerjasama yang baik dan supaya dipertahankan,” puji H. Mukti Arto yang pernah menjadi Ketua PTA Bengkulu. Dalam kesempatan tersebut, YM H. Mukti Arto meminta PA dalam wilayah PTA Bengkulu untuk melahirkan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Dalam bidang tugas Hakim, YM H. Mukti Arto meminta Hakim agar selalu membaca agar tugas dapat dilaksanakan dengan baik. Dan Hakim harus selalu bertanya kepada hati nurani ketika menjatuhkan putusan. Apabila hukum materiil dianggap tidak memberikan keadilan, Hakim harus berijtihad seperti apa yang disampaikan Mu’az bin Jabal ketika ditanya Rasulullah apa yang dilakukannya apabila hukum tidak ditemukan dalam al-Qur’an dan Hadits.

YM H. Mukti Arto juga minta kepada Hakim agar kesalahan pengadilan jangan ditimpakan kepada pencari keadilan. Selain itu, dalam membuat putusan supaya disusun dengan bahasa yang ramah publik. YM H. Mukti Arto mencontohkan kalimat “rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi tanpa melihat siapa yang salah”.

“Bagi istri sangat menyakitkan, suaminya selingkuh lalu mengajukan perceraian dan Majelis Hakim mengabulkan gugatan dengan pertimbangan rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi tanpa melihat siapa yang salah,” paparnya mencontohkan.

Sesi terakhir, tampil YM. H. Purwosusilo menyampaikan pembinaan. Mantan Dirjen Badilag ini prihatin dengan banyaknya putusan yang yang tidak layak dipertahankan. Misalnya, dalam perkara waris di mana pihak tidak lengkap tapi perkaranya dikabulkan. YM. H. Purwosusilo meminta Hakim agar selalu belajar sehingga profesional dalam mengadili perkara.

“Perbanyak membaca buku agar dapat mengadili dan memutus perkara dengan baik,” pinta YM. H. Purwosusilo.

Khusus perkara ekonomi syariah, YM. H. Purwosusilo meminta kepada Hakim agar memeriksanya dengan benar sehingga menumbuhkan kepercayaan perbankan syariah terhadap PA. “Masih ada bank syariah yang meragukan kemampuan PA dalam memeriksa dan mengadili perkara ekonomi syariah,” ujarnya dengan sedih.

Pembinaan dari tiga Hakim Agung tersebut dipandu oleh Ketua PTA Bengkulu H. Alwi Mallo. Berhubung waktu tidak memungkinkan, tidak ada sesi tanya jawab. Dan, pembinaan ditutup dengan foto bersama.