PTA Bengkulu Studi Banding E-Court Ke PA Jakarta Pusat

e court

E-court merupakan teknologi informasi terintegrasi bagi pelayanan pengadilan yang lebih baik, sehingga pengadilan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Dengan demikian, tuntutan pencari keadilan dan perkembangan zaman mengharuskan pelayanan administrasi perkara di pengadilan berbasis teknologi informasi.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang implementasi e-court ini, PTA Bengkulu melakukan studi banding di PA Jakarta Pusat yang dilaksanakan pada hari Kamis (9/8). Tim yang ditunjuk berdasarkan surat tugas Ketua PTA Bengkulu Nomor : W7-A/1172/HM.01.1/8/2018 tanggal  7 Agustus 2018 berjumlah 3 (tiga) orang yaitu Wakil Ketua PTA Bengkulu H. Abd. Hamid Pulungan dan staf Panmud Hukum Dwi Septarina serta Jurusita Pengganti PA Bengkulu Kelas I-A Fitrawati.

Payung hukum e-court ini adalah Perma nomor 3 tahun 2018 tentang Administrasi perkara di pengadilan secara elektronik. E-court bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada pencari keadilan dengan program:

  • e-filing (pendaftaran perkara secara online)
  • e-payment (pembayaran panjar biaya perkara secara online)
  • e-summons ( pemanggilan para pihak secara online)

Guna mendukung program e-court tentang e-payment, pengadilan harus menjalin kerjasama dengan bank-bank mitra yang telah ditunjuk Mahkamah Agung seperti BRI, BNI Bank Mandiri dan lain-lain. Dan pembayaran panjar biaya perkara ini tidak dapat dilakukan dengan bank swasta ataupun bank daerah misal Bank Bengkulu.

Tim studi banding e-court tiba di PA Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 Wib dan diterima dengan baik oleh Ketua dan Wakil Ketua PA Jakarta Pusat. Setelah berbincang-bincang seperlunya, lalu tahap belajar pun dimulai. Pembelajaran ini bertempat di salah satu ruangan rapat yang ada di PA Jakarta Pusat.

Hadir  dalam pembelajaran tersebut, Ketua PA Jakarta Pusat H. M. Syukri, Wakil Ketua Hj. Ernida Basri, Panitera Fakhrurrozi, admin IT M. Iqbal dan tim studi banding PTA Bengkulu sendiri. Dalam kata sambutannya, Ketua tim studi banding H. Abd. Hamid Pulungan menyampaikan maksud dan tujuan studi banding yaitu untuk belajar e-court ke PA Jakarta Pusat yang telah ditetapkan Mahkamah Agung sebagai pengadilan percontohan.

“Kami ke PA Jakarta Pusat ini untuk belajar e-court, karena kami di Bengkulu telah berkomitmen untuk menerapkan e-court tersebut,” ujar H. Abd. Hamid Pulungan.

Sementara itu, Ketua PA Jakarta Pusat H. M. Syukri menyambut baik kedatangan tim dari PTA Bengkulu. Dirinya beserta staf merasa senang menerima kehadiran tamu dari bumi raflesia dan akan berbagi ilmu dan pengalaman tentang e-court.

“Selamat datang di PA Jakarta Pusat, bangga menerima Bapak/Ibu dan kami senang berbagi ilmu tentang e-court,” kata H. M. Syukri yang diamini Wakil Ketua Hj. Ernida Basri.

Setelah perkenalan selesai, pembelajaran pun dimulai. Admin IT PA Jakarta Pusat M. Iqbal memaparkan tata cara kerja aplikasi e-court melalui monitor infokus. Disebutkannya, e-court dapat dioperasionalkan setelah menerima username dari Mahkamah Agung. Dan sampai dengan saat ini, untuk lingkungan peradilan agama hanya PA Jakarta Pusat yang dapat melaksanakan e-court sekalipun telah ditetapkan 9 (sembilan) PA sebagai percontohan.

Secara gamblang, M. Iqbal menjelaskan satu persatu item demi item tentang implementasi e-court, mulai dari pendaftaran perkara secara online, pembayaran panjar biaya perkara dengan e-payment, pemanggilan penggugat secara online, persetujuan tergugat menggunakan e-court, jawab menjawab dan lain-lain. Dalam paparannya, M. Iqbal memberikan contoh-contoh untuk memudahkan menerima pembelajaran tersebut. Di sela-sela pembelajaran, juga terjadi tanya jawab untuk memperdalam dan memperjelas implementasi e-court sehingga tim studi banding mendapatkan pengetahuan yang cukup mengenai implementasi e-court.

Dijelaskan oleh M. Iqbal, setiap PA harus menunjuk 2 (dua) orang admin e-court sehingga dapat bergantian, sebab kinerja e-court ini harus selalu siap dalam melayani pencari keadilan. Selain itu, PA juga harus menjalin kerjasama dengan bank mitra yang telah ditetapkan Mahkamah Agung RI. Dan yang sangat penting, bahwa SIPP PA harus selalu update.

Pembelajaran e-court memakan waktu sekitar 3 (tiga) jam. Berbagai sisi dipelajari dan dipertanyakan serta diperjelas. Bersyukur, admin IT PA Jakarta Pusat M. Iqbal secara sabar dan tekun menjelaskan secara tuntas tata cara implementasi e-court. Menurut teori, tim studi banding telah dapat mengimplementasikan aplikasi e-court ini. Tapi, berhubung PA dalam wilayah PTA Bengkulu belum mempunyai username e-court, maka belum dapat diimplementasikan. 

Setelah pembelajaran e-court dipandang telah cukup, di pengujung pembelajaran admin IT PA Jakarta Pusat M. Iqbal menginformasikan nomor hp dan e-mail kepada tim studi banding. Hal ini dimaksudkan untuk sarana komunikasi pada masa yang akan datang, sehingga apabila ada hal-hal yang perlu dipertanyakan, M. Iqbal dapat dihubungi.

Tidak lama berselang, tim studi banding pun menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas ilmu yang telah disampaikan. “Terima kasih kepada PA Jakarta Pusat yang telah berbagi ilmu mengenai e-court, insya Allah PA dalam wilayah PTA Bengkulu akan mengimplementasikan e-court nanti,” papar H. Abd. Hamid Pulungan seraya mohon pamit.