Selamat Datang Di Situs Resmi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Wilayah Bebas dari Korupsi. Melayani sepenuh hati, Kawasan Zona Integritas, Wilayah Bebas dari Korupsi, bersih dan melayani >>>> Kecewa dengan Kinerja Pengadilan....? Adukan Masalah Anda..!!! Pengaduan Anda Dijamin Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pedoman dan Penanganan Pengaduan (Wishleblowing System) Di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada di Bawahnya.

Jadwal Sidang

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.

Lebih Lanjut

Penelusuran Perkara

Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.

Telusuri Perkara


BERKENALAN DENGAN E-COURT MARI, PTA BENGKULU SELENGGARAKAN SOSIALISASI

  e-court.jpg

Senin (21/01/19), Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi E-Court  (electronic court) Mahkamah Agung RI, bertempat di Aula PTA Bengkulu, tepat pukul 09.00 WIB. Dibuka oleh Wakil Ketua PTA Bengkulu, Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., didampingi Panitera PTA Bengkulu, Itna Fauza Qadriyah, S.H., M.H., acara ini diikuti oleh admin E-Court dan Panitera Pengadilan Agama sewilayah PTA Bengkulu. Adapun narasumber acara ini adalah Dwi Septarina, S.H., Staf Panitera Muda Hukum PTA Bengkulu dan Fitrawati, A.Md., Jurusita PA Tais Kelas II.

e-court 1.JPG

Dalam acara ini narasumber menyampaikan hasil studi banding pelaksanaan E-Court MARI di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2018 yang lalu kepada seluruh peserta. Dalam kesempatan ini sekaligus disimulasikan cara penggunaan layanan E-Court MARI untuk disosialisasikan kembali ke para pengacara di wilayah yurisdiksi masing-masing Pengadilan Agama di wilayah Propinsi Bengkulu.

e-court 2.JPG

Aplikasi E-Court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. E-Court Mahkamah Agung RI adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online. Layanan ini terdiri dari 3 menu yaitu : e-Filing untuk mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, e-Payment untuk Pembayaran secara online dan e-Summons digunakan untuk Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.

Namun, dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini baru dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?

tip Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 Selanjutnya

 

 

ProgPri 2022 Badilag0001 5

 

UCAPAN SELAMAT / DUKA CITA

  • 01_April_2024_800_x_445_px_1.png
  • 01_April_2024_800_x_445_px_2.png
  • konten_IG_800_x_445_px.png
  • ucapanPakMuklis.png