Pengumuman
- Diskusi dan Usulan Rumusan Permasalahan Administrasi Peradilan Agama sebagai Bahan Rapat Koordinasi Tahun 2024 | (28/03)
- Jadwal Bimbingan Teknis/ DDTK Kesekretariatan PTA Bengkulu dan PA se-Wilayah PTA Bengkulu Tahun 2024 | (27/03)
- Pemanggilan Peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis di Lingkungan Peradilan Agama Secara Daring | (13/03)
- Data Inventarisasi Masalah PT POS | (06/03)
- Isbat Kesaksian Rukyat Hilal Awal Ramadan, Syawal dan Zulhijah 1445H | (06/03)
- Pemanggilan Peserta Webinar Penguatan Unit Pengendalian Gratifikasi dan Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | (01/03)
- Undangan Rapat Kerja Daerah PTA Bengkulu dan Pengadilan Agama Se-WIlayah PTA Bengkulu Tahun 2024 | (27/02)
- Pemanggilan Peserta Dialog Yudisial Online MARI-FCFCOA | (22/02)
- Penghematan Penggunaan Listrik | (20/02)
- Input Data Alamat Pihak Pada SIPP versi 5.4.0 | (12/02)
- Surat Penegasan Pelaksanaan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 | (31/01)
Jadwal Sidang
Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu memberikan kemudahan akses informasi jadwal sidang untuk para pihak yang sedang berperkara. Informasi yang disuguhkan yaitu jadwal sidang untuk hari ini, jadwal persidangan yang lalu maupun yang akan datang.
Lebih LanjutPenelusuran Perkara
Sampai sejauh mana perkara anda ditangani di Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu. Silahkan anda telusuri informasinya melaui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Melalui SIPP, anda akan mengetahui tahapan, status, biaya dan riwayat perkara.
Telusuri PerkaraBERKENALAN DENGAN E-COURT MARI, PTA BENGKULU SELENGGARAKAN SOSIALISASI
Senin (21/01/19), Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu menyelenggarakan sosialisasi E-Court (electronic court) Mahkamah Agung RI, bertempat di Aula PTA Bengkulu, tepat pukul 09.00 WIB. Dibuka oleh Wakil Ketua PTA Bengkulu, Dra. Hj. Rokhanah, S.H., M.H., didampingi Panitera PTA Bengkulu, Itna Fauza Qadriyah, S.H., M.H., acara ini diikuti oleh admin E-Court dan Panitera Pengadilan Agama sewilayah PTA Bengkulu. Adapun narasumber acara ini adalah Dwi Septarina, S.H., Staf Panitera Muda Hukum PTA Bengkulu dan Fitrawati, A.Md., Jurusita PA Tais Kelas II.
Dalam acara ini narasumber menyampaikan hasil studi banding pelaksanaan E-Court MARI di Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang dilaksanakan pada 14 Agustus 2018 yang lalu kepada seluruh peserta. Dalam kesempatan ini sekaligus disimulasikan cara penggunaan layanan E-Court MARI untuk disosialisasikan kembali ke para pengacara di wilayah yurisdiksi masing-masing Pengadilan Agama di wilayah Propinsi Bengkulu.
Aplikasi E-Court merupakan perwujudan dari implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik. E-Court Mahkamah Agung RI adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online. Layanan ini terdiri dari 3 menu yaitu : e-Filing untuk mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, e-Payment untuk Pembayaran secara online dan e-Summons digunakan untuk Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Namun, dalam hal pendaftaran perkara Online, saat ini baru dikhususkan untuk Advokat. Pengguna terdaftar setelah mendaftar dan mendapatkan Akun, harus melalui mekanisme validasi Advokat oleh Pengadilan Tinggi tempat dimana Advokat disumpah, sedangkan pendaftaran dari Perseorangan atau Badan Hukum akan diatur lebih lanjut.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.